Jaga Profesionalisme, DPMD Kukar Fasilitasi Desa yang Menggelar Rekrutmen Penjaringan Perangkat Desa
(Penjaringan Perangkat Desa yang difasilitasi DPMD Kukar/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung profesionalisme dan transparansi
dalam proses rekrutmen perangkat desa.
Hal ini diwujudkan melalui fasilitasi teknis
yang diberikan kepada desa-desa yang mengajukan permohonan pelaksanaan
penjaringan perangkat desa sesuai kebutuhan jabatan.
Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kukar, Arianto,
menjelaskan bahwa setiap proses penjaringan perangkat desa yang dilakukan saat
ini telah mengikuti standar profesional dan prosedur resmi yang diatur dalam
regulasi daerah.
“Biasanya kepala desa mengajukan permohonan
kepada kami untuk difasilitasi dalam proses penjaringan perangkat desa,
menyesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang kosong,” ujarnya.
“DPMD Kukar, melalui Bidang Administrasi
Pemerintahan Desa, akan membantu dengan menyiapkan soal-soal ujian tertulis
untuk para calon perangkat desa yang telah mendaftar di masing-masing desa,”
jelas Arianto saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews, Jumat (13/06/2025) via
telepon.
Lanjut Arianto setelah para peserta mengikuti
tes, hasilnya akan diserahkan kembali ke kepala desa atau panitia di tingkat
desa untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan siapa yang diterima
sebagai perangkat desa.
Menariknya, sejak tahun 2023, proses seleksi
telah dilakukan secara online menggunakan platform digital sederhana seperti
Google Form.
“Kami memanfaatkan teknologi untuk menjaga
transparansi. Soal-soal disusun oleh tim kami dan diakses peserta melalui
perangkat Android mereka. Jawaban otomatis terekam dalam sistem yang kami
siapkan. Ini menghindari potensi intervensi dan manipulasi data,” terangnya.
Arianto menekankan bahwa proses ini
berdasarkan kebijakan yang telah diatur secara hukum melalui Peraturan Bupati
Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2022
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 5 ayat (2)
dan (3) yang berbunyi :
Pasal (2) Untuk menjamin netralitas dalam
proses penyaringan Perangkat Desa dalam pengadaan soal dan materi ujian dibuat
oleh Dinas.
Pasal (3) Ujian penyaringan dilaksanakan oleh
TP3D yang dibantu oleh unsur Kecamatan dan dapat dibantu oleh unsur Kabupaten.
Dalam perbup tersebut, disebutkan bahwa
pelaksanaan ujian harus difasilitasi oleh pemerintah kabupaten, dalam hal ini
DPMD, sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.
“Kami ingin menjaga agar proses ini tidak
hanya transparan tapi juga adil. Soal ujian hanya diketahui tim penyusun, dan
prosesnya tidak bisa diintervensi pihak manapun. Kami pastikan semua peserta
memiliki kesempatan yang sama,” tegasnya.
Dengan sistem penjaringan yang semakin
akuntabel, DPMD Kukar berharap dapat menciptakan sumber daya aparatur desa yang
kompeten, berintegritas, dan benar-benar memahami tugas-tugas pemerintahan
desa.
“Siapapun yang mendaftar dan menguasai materi,
akan memiliki peluang besar untuk lolos. Kami ingin perangkat desa yang
terpilih benar-benar hasil dari proses seleksi yang profesional dan bukan
karena kedekatan atau titipan,” tutup Arianto.
Kadis DPMD tersebut juga menyebutkan ada
beberapa desa yang baru saja melakukan penjaringan perangkat desa dan
difasilitasi DPMD Kukar pada Selasa (10/06/2025) lalu yakni desa Kota Bangun
Ilir, desa Kota Bangun Ulu dan desa Sungai Bawang.
Langkah ini mencerminkan upaya nyata
pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik,
bersih, dan bertanggung jawab.
Serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat
bahwa proses rekrutmen perangkat desa di Kukar dijalankan secara objektif dan
modern. (Adv/Tan)